Beranda | Artikel
Hukum Ketika Tidak Bisa Mengikuti Imam dengan Sempurna Saat Shalat Jumat Karena Lampu Padam
Jumat, 14 Januari 2011

Pertanyaan:

Ada sekelompok orang yang shalat Jumat di lantai dasar masjid, sementara imam berada di lantai atas. Di tengah-tengah shalat (pada rakaat kedua) tiba-tiba listrik padam dan para makmum yang berada di lantai dasar tersebut tidak bisa mendengarkan suara imam. Lalu majulah salah seorang makmum untuk mengimami para jamaah yang berada di lantai dasar tersebut. Perlu diketahui bahwa mereka menyempurnakan shalat tersebut karena shalat jumat. Bagaimana hukum shalat mereka itu? Seandainya tidak ada yang maju menjadi imam, apakah mereka harus menyelesaikan shalatnya sendiri-sendiri? Dan mana yang benar, mereka meneruskan shalatnya tersebut berpedoman pada shalat Jumat atau shalat Zhuhur? Di mana dia telah mendengarkan khuthbah dan tidak memulai shalat bersama imam satu rakaat.

Jawaban:

Shalat berjamaah dalam kejadian di atas hukumnya sah, karena barangsiapa yang mendapatkan imam satu rakaat dalam shalat jumat maka dia telah mendapatkan shalat jumat tersebut, sebagaimana hadits shahih yang ada dalam soal di atas.

Seandainya tidak ada satu orangpun yang maju menjadi imam, maka para makmum boleh shalat sendiri-sendiri untuk menyelesaikan satu rakaat terakhir. Hal ini sama dengan hukum orang yang masbuk satu rakaat, yang harus menyelesaikan sisa rakaat yang belum dia laksanakan sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang terdapat dalam soal di atas. Dan Allah Subhanahu wa Ta’ala Maha Penolong.

Sumber: Fatawa Syaikh Bin Baaz Jilid 2, Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baaz, Pustaka at-Tibyan
Artikel www.KonsultasiSyariah.com dengan penataan bahasa seperlunya.

🔍 Tafsir Surat Al Maidah Ayat 51, Pengertian Ibadah Mahdah, Niat Qobliyah Subuh, Ruqyah Dalam Islam, Doa Untuk Anak Laki Laki, Tanggal Baik Pindah Rumah Menurut Islam

 

Flashdisk Video Cara Shalat dan Bacaan Shalat

KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO CARA SHOLAT, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28


Artikel asli: https://konsultasisyariah.com/3603-hukum-ketika-tidak-bisa-mengikuti-imam-dengan-sempurna-saat-shalat-jumat-karena-lampu-padam.html